JAKARTA— Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Penetapan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 November 2026, malam.
Suhermanto mengatakan, peningkatan status Slamet Uliandi dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.
Dalam perkara ini, Slamet diduga memiliki peran penting terkait operasional Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri, khususnya dalam memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan.
Suhermanto menjelaskan, Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019. Dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center, tersangka Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso disebut harus meminta izin kepada Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
Bahkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta diduga meminta persetujuan Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan selama ini.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.
Dugaan persetujuan penghapusan data elektronik tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam pendalaman penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara dan keterlibatan masing-masing tersangka.
Empat Jenderal Jadi Tersangka
Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyidik mendalami dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta penggunaan sistem penyadapan yang diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas teknologi di lingkungan institusi kepolisian.
Belum Ditahan karena Sakit
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum dilakukan penahanan. Suhermanto menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan Slamet yang masih dalam pemulihan pascastroke.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli. Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, Slamet Uliandi dijerat sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 KUHP.
Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka menambah kompleksitas perkara yang kini menyeret empat perwira tinggi Polri.
Publik menanti pengungkapan secara menyeluruh mengenai bagaimana sistem penyadapan tersebut dijalankan, siapa saja yang memiliki akses dan kewenangan, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan di tubuh kepolisian.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi institusi Polri, mengingat dugaan tindak pidana yang diselidiki menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan integritas sistem penegakan hukum.
Seluruh dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.
(Adista)











