Editor : Maulana Kawit
JAKARTA – Subdit Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menyita 13 ribu butir obat tipe ‘G' ilegal berbagai merek di beberapa toko obat wilayah DKI Jakarta.
Dari hasil operasi selama Januari 2019 itu, Polda Metro meringkus tujuh pemilik toko yang menjual barang haram tersebut tanpa resep dokter atau masuk daftar ‘G' (wajib dengan resep dokter).
“Tujuh pemilik toko itu, kami tahan,” ujar Argo dalam Jumpa pers di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Kamis, (7/2/2019).
Argo menjelaskan, dari 13 ribu butir obat tipe ‘G' yang disita, merek Tramadol sebanyak 7.797 butir. Tramadol, adalah obat tipe G yang sejak tahun 2015 sudah tak diproduksi lagi secara resmi.
Obat obat yang masuk daftar ‘G' yakni Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam dan Double LL. Obat-obatan itu tidak memiliki ijin edar dari BPOM.
Namun faktanya, hingga kini, lanjut Argo, obat tersebut masih mudah ditemukan bebas dan banyak disalahgunakan pengguna dari generasi muda sampai anak sekolah.
“Efek penggunaan tramadol yang bikin penggunanya merasa tenang dan tahan sakit memicu mereka untuk berani melakukan tindakan kejahatan dan tawuran,” ungkap Argo.
Untuk itu, kepolisian mengimbau kepada para orang tua selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus untuk konsumsi obat tersebut.
“Bagi para orang tua, perhatikan perkembangan anak-anak itu dan selalu periksa tas dan baju mereka,” Argo mengingatkan.
Atas perbutannya, para tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, baik Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maupun Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(dis/beritasampit.co.id)












