PANGKALAN BUN – Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara hasil Pemilu 2019 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kobar sejak 30 April 2019 sampai Rabu malam (1/5/2019) sempat dihentikan. Pihak Bawaslu Kabupaten Kobar menemukan adanya perbedaan total jumlah surat suara yang masuk dibandingkan dengan jumlah pemilih di Kecamatan Kumai.
Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani menginterupsi di saat rapat pleno rekapitulasi dan dihentikan sejenak (diskors). Dia menjelaskan adanya perbedaan jumlah jumlah surat suara yang masuk dibandingkan dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya
Menurutnya ada kekurangan surat suara tersebut berupa 5 surat suara presiden di Desa Sungai Kapitan, kemudian untuk Desa Sekonyer terdapat kekurangan 1 surat suara DPD, 1 untuk DPD RI 1 dan 11 surat suara DPR Provinsi. Selain itu kekurangan surat suara juga ditemukan 24 surat suara DPR Kabupaten/Kota di Desa Teluk Pulai. Karena itulah hasil penghitungannya ditunda.
Sementara data hasil rekap yang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kumai dianggap masih belum akurat, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Bawaslu Kalteng agar menyampaikan ke KPU Kobar dan kemudian diteruskan pada KPU Provinsi untuk berkoordinasi.
“Sehingga rapat pleno ini kami rekomendasikan untuk pending terlebih dahulu sebelum mendapatkan informasi yang pasti dan jelas oleh KPU Provinsi,” jelas Dorik.
Kemudian, lanjut Dorik, terhadap hasil yang sudah disepakati seluruh saksi, berdasarkan aturan hasil penghitungannya bisa diterima.
“Sebenarnya permasalahan ini seharusnya sudah bisa diselesaikan saat perhitungan tingkat PPK dan sebelum hasilnya dibawa untuk dihitung pada tingkat Kabupaten. Kesepakatan masalah hasil yang sudah dihitung tersebut tentunya bukan menambah atau mengurangi perolehan suara dibandingkan data pengguna hak pilih,” kata Dorik.
Setelah menunggu beberapa saat kemudian rapat pleno kembali berlanjut lantaran ada rekomendasi dari KPU Kalteng.
“Tadi KPU Kobar menyampaikan bahwa pleno dilanjutkan dengan cara mengurangi pengguna hak pilih yang tidak mendapatkan surat suara yang mengalami kekurangan. Caranya dengan melihat jumlah surat suara yang digunakan ditambah surat suara rusak/salah coblos.Tetapi hal tersebut tidak mengurangi atau mengubah jumlah perolehan suara,” tegas Dorik Rozani (man/beritasampit.co.id )












