SAMPIT – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur berharap masalah upah yang saat ini diperdebatkan antara pekerja perusahaan kayu PT Sarmiento Parakantja Timber (PT Sarpatim) dengan pihak perusahaan, bisa segera diselesaikan melalui mediasi.
Para pekerja mengadu dan meminta Dinsosnakertrans Kotim bisa menyelesaikan masalah kenaikan upah dan perbaikan sistem perusahaan. Pertemuan sudah dua kali dilaksanakan yaitu pada 7 dan 13 April namun belum membuahkan hasil.
Kepala Disnakertrans Kotim, Bima Ekawardhana mengatakan permasalahan yang diajukan pekerja terhadap perusahaan adalah tuntutan kenaikan upah dan perbaikan manajemen. Adapun kenaikan upah yang diharapkan adalah 95 persen dari upah minimun yang diberikan perusahaan tersebut saat ini.
“Ini merupakan perundingan atau mediasi kembali antara pekerja dengan Perusahaan PT. Sarpatim. Ada enam poin yang dibahas pada 7 April saat para pekerja mengadukan masalahnya ke kita,” ujar Bima.
Sementara pihak manajemen perusahaan PT Sarpatim melalui perwakilannya, Hany De Fretes mengatakan, sebagai pimpinan operasional di lapangan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin mengakomodir keinginan para pekerja. Hanya saja hal tersebut, harus dirundingkan kembali oleh pihaknya untuk di bawa ke pusat.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Masalah ini akan kami komunikasikan kembali di perusahaan yang ada di pusat,” terangnya.
Sementara pihak perusahaan sendiri nampaknya belum bisa mengakomodir permintaan penyesuaian gaji atau upah dengan kenaikan sebesar 95 persen.
Untuk penyelesaian selanjutnya, Dinsosnakertrans meminta agar perusahaan dapat lebih terbuka dan dapat menjamin kesejahteraan pekerja, tanpa harus terbebani. Artinya ada solusi baik dari kedua belah pihak untuk ditawarkan dan perusahaan dapat berjalan kembali dengan baik. (raf/140415/beritasampit.com)