MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak untuk segera menyusung peraturan daerah (Perda) tentang RPJMD. Prioritas pembangunan tersebut harus sejalan dengan program nasional.
”Selaraskan prioritas pembangunan daerah 2016 dengan 3 dimensi pembangunan nasional guna mendukung pencapaian sasaran 9 agenda prioritas Nawa Cita Jokowi-JK yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019,” kata Tjahjo dalam Rakornas Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah di Hotel Mercure, Bali, Kamis (17/3).
Dia menambahkan, harus ada sinergisitas program pembangunan. Penyusunan RKPD 2017 harus berdasarkan arah kebijakan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran nasional. Makanya perlu suatu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas,” ujar Mendagri.
Selain itu, Mendagri menambahkan, pelaksanaan pembangunan harus bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.
“Untuk itu, Forum Rakornas ini mempunyai arti penting. Melalui forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat membangun koordinasi pusat dan daerah yang harmonis dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,” ujar Mendagri.
Plt Dirjen Pembangunan Daerah (Bangda), Diah Indrajati menambahkan, pembangunan daerah merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan, diserahkan ke daerah sebagai bagian integral pembangunan nasional. Pemetaanya urusan pemerintahan wajin dan pilihan. “Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian harus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Daerah untuk mencapai target pembangunan nasional,” tutur Diah.
Diah mengingatkan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi beberapa perubahan mendasar. Seperti pengalihan urusan antartingkatan pemerintahan. Untuk itu, usai inventarisasi personel, pendanaan, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D), hasilnya menjadi dokumen penyusunan RKPD.
“Kebijakan Umum APBD (KUA)/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD provinsi, kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2017,” ujar dia.
Sebelumnya, juga telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor (SE Mendagri) No. 050/795/SJ tanggal 4 Maret 2016 tentang Penyusunan RPJMD dan RKPD Tahun 2017 beberapa hal yang dimuat dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut, Penyusunan dokumen Perencanaan pembangunan daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Periodesasi Perda tentang RPJMD pascapemilukada adalah tahun 2016-2021. Bagi daerah yang melaksanakan Pemilukada 2015, penyusunan rancangan awal RKPD 2017 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, serta memperhatikan visi, misi, dan program kepala daerah.
Daerah agar mempercepat pengalihan personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) untuk mengefektifkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai kewenangan. Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD Tahun 2017. KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah dan DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKAPD. Selanjutnya jadi bahan penyusunan RPD tentang APBD 2017.(net)