PANGKALAN BANTENG – Aneh bin ajaib, ternyata si Ms, ayah bejat iman yang telah menggauli anak kandungnya lebih dari 100 kali itu, minta kasusnya dicabut. Siapa yang minta mencabutnya ternyata istri mudanya dan anak tirinya (korban).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pangkalan Banteng melalui Kanit Reskrim AIPTU Hendrik Purnomo. “Memang benar, pada hari Sabtu pagi 21 Mei 2016 istri tersangka bersama anak tirinya (korban), telah datang ke kantor Polsek, menengkok suaminya Misran. Dia bersama anak tirinya, meminta untuk mencabut kasus suaminya yang diadukan suami korban,” jawab Hendrik Purnomo,kepada wartawan.
Menurut Hendrik, permintaan istri si tersangka, untuk mencabut kasus suaminya ditolak. “Kami tidak bisa, proses hukum tetap berjalan. Bahkan kami pun sempat menasehati istri tersangka agar tidak melakukan intimidasi terhadap anaknya (korban), kalau mau cabut nanti di pengadilan, saat ini proses hukum sedang berjalan,” tegas Hendrik.
Berdasarkan pengakuan tersangka, memang benar Ms telah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sejak berumur 8 tahun. “Ms sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya kami mengganjar dia dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak, dikenakan Pasal 287 dan Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Hendrik Purnomo.
Sejumlah awak media dari Pangkalan Bun, yang menyewa mobil rental sempat mendatangi rumah tersangka, tampak biasa-biasa saja. Bahkan banyak warga sekitar yang belum mengetahui kasus tersebut. Tapi tidak bertemu dengan korban maupun suami korban.
Hanya ada beberapa orang saja yang ada di rumah tersangka yakni Yati, yang mengaku sebagai pembantu tersangka yang sehari harinya berdagang daging ayam di Pasar Karang Mulya Pangkalan Banteng.
Menurut Yati, dirinya tak tahu menahu perbuatan majikannya kepada anaknya. Dirinya baru mengetahui setelah beberapa tetangga menceritakan hal itu kepadanya. “Saya gak tahu, baru hari ini ke sini untuk urus ayam-ayam,” ujarnya.
Kapolres AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Guntur Tribawono membenarkan Ms telah dijadikan tersangka dan kasusnya masih sedang diproses di Polres Kobar. (man/beritasampit.com)