SAMPIT– Warga Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, menuntut keras PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III tidak boleh beroperasi lagi diwilayah itu (3/9). Selain mencaplok lahan warga, perusahaan itu juga diduga telah melakukan pelenggaran perambahan hutan serta melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama dengan masyarakat setempat.
Kemarahan warga Desa Rubung Buyung itu diungkapkan mereka dihalaman kantor perusahaan PT TASK III saat aksi demonstrasi, buntut dari ditangkapnya16 orang warga setempat yang dituduh mencuri buah kepala sawit milik PT TASK III, pada Selasa (13/8) lalu, oleh aparat kepolisian Polda Kalteng.
Mereka juga mengecam keras tuduhan bahwa warga Rubung Buyung pencuri buah kepala sawit. Sebab menurut mereka, perusahaan PT TASK lah pencuri sebenarnya. Karena perusahaan kebun yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cempaga itu, telah mengklaim tanah milik mereka atas dasar izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Kotim tahun 2013.
Padahal, lahan tersebut masih bermasalah dan saat ini lahan seluas 612 Hektare, yang berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) tersebut tidak boleh di ganggu-gugat. “Kami minta perusahaan menghentikan aktivitasnya. Selain itu, bebaskan warga kami yang di tangkap oleh pihak kepolisian. PT TASK telah semena-mena terhadap warga kami dan kami tegaskan lagi bahwa lahan yang ada seluas 612 Hektare itu berada di luar HGU serta bukan milik PT TASK,” ungkap Yusuf. (raf)