SAMPIT-Menyadari betapa pentingnya keterbukaan informasi publik kepada khalayak umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meluncurkan e-Pusat Pelayanan Informasi Publik (PPID).
Ketua KPU Kotim Drs Sahlin mengatakan, KPU Kotim terus berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
“Tujuan dari keberadaan e-PPID KPUD Kotim ini tidak lain dalam rangka menyampaikan informasi penting baik yang sudah kami laksanakan, masih dalam pelaksanaan, maupun yang akan dilakukan, secara online dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi,” cetus Sahlin, disela peluncuran dan sosialisasi keberadaan e-PPID, di aula KPUD Kotim (18/10/2016).
Dia menambahkan, sesuai petunjuk teknis yang ada, masyarakat umum bisa meminta informasi kepada KPUD Kotim, baik datang langsung atau berkirim surat. Tetapi, pemohon juga bisa memanfaatkan fasilitas internet dari mana saja, dengan menggunakan internet, dengan mengakses dan registrasi di alamat website e-PPID di kpu-kotawaringintimurkab.go.id.
Selebihnya, dalam hal ini iuga berkaitan dengan sosialisasi mengenai tingkat partisipasi pemilih baik pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Sebab katanya, masyarakat harus tahu betul informasi yang berkaitan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
“Ini juga ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan legislatif yang akan dilaksanakan pada 2019 mendatang. Dalam aturan, pada pertengahan 2017, paling lambat 22 bulan sebelum pencoblosan, KPU sudah berbenah dalam rangka persiapan pileg 2019,” ungkapnya.
Selain itu, agar masyarakat bisa mengetahui, angka partisipasi pemilih di Kotim yang masih rendah yakni hanya 50,99 persen pada pemilukada 2015. Disebutkan juga bahwa Kotim berada di urutan ke 5 se Indonesia yang tingkat partisipasinya terendah pada pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.
“Dengan hasil ini, kami tertantang dan akan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih, baik melalui sosialisasi pendidikan pemilih, juga dengan mendompleng kegiatan-kegiatan keorganisasian maupun sekolah-sekolah yang ada di Kotim, termasuk melalui e-PPID. Sehingga masyarakat umum memahami bahwa KPU adalah lembaga yang transparan dan berdasarkan asas keterbukaan,” pungkasnya.(raf/beritasampit.com)