SAMPIT-Data yang himpun di Polres Kotim menunjukan tindak pidana narkoba meningkat dan menjadi yang tertinggi dari sejumlah kasus pidana yang ditangani.
Dari data tersebut terlihat tindak pidana narkoba sebanyak 65 kasus, disusul tindak pidana undang-undang kesehatan 16 kasus dan 10 kasus pada tindak pidana undang-undang membahayakan. Total sebanyak 91 kasus tersebut ditangani Satnarkoba Polres Kotim dan terhitung sejak Januari hingga Oktober 2016.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi, (18/10) mengatakan dari 91 kasus tindak pidana yang telah diungkap jajarannya, ada 98 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian barang bukti yang telah diamakan ada sebanyak 288,08 gram sabu-sabu, 272 bungkus plastic kecil ganja, 84.188 butir obat Zenith (Carnophen) serta 2000 butir Dextrometrhopen. Selain itu, 22 ¾ butir skstasi, 3827 botol arak, 35 drum arak, 861 botol berbagai minuman keras berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp52.026.000.
“Dari semua kasus yang kita ungkap, peredaran Narkoba masih mendominasi di Kotim ini. Selebihnya juga penyalahgunaan izin penjualan obat atau undang-undang kesehatan serta minuman keras dan ekstasi,” kata Wahyu.
Ditambahkan, untuk menekan peredaran narkoba di Kotim, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin dan melakukan penindakan hingga penegakan hukum.
“Perlu adanya kerjasama yang baik antara masyarakat maupun Rt, RW dan tingkat diatasnya. Sehingga apabila ada informasi segera melaporkannya kepada kami dan kamipun siap melayani, mengayomi, serta melindungi” ungkap Wahyu. (raf/beritasampit.com)