Penetapan harga gas elpiji 3 kg tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang harga eceran tertinggi (HET) liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram di Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditetapkan pada 30 November 2016 lalu.
HET tersebut merupakan HET pada tingkat agen dan pangkalan di masing-masing kecamatan. Pengawasan pelaksanaan HET dilakukan secara berjenjang oleh bupati, camat dan lurah atau kepala desa.
Untuk di Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, HET di tingkat agen ditetapkan Rp12.750 dan pangkalan Rp17.250. Harga itu sudah termasuk ongkos angkut dari agen ke pangkalan Rp2.250 dan keuntungan pangkalan Rp2.250 per tabung.
HET di Kecamatan Kota Besi dan Mentaya Hilir Utara ditetapkan Rp12.750 di tingkat agen dan Rp17.500 di pangkalan. Untuk Kecamatan Seranau, Mentaya Hilir Selatan dan Cempaga, HET di tingkat agen Rp12.750 dan pangkalan Rp18.000 per tabung.
HET di Kecamatan Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Telawang, Cempaga Hulu dan Parenggean, ditetapkan Rp12.750 di tingkat agen dan Rp18.250 di pangkalan. Untuk di Kecamatan Tualan Hulu dan Telaga Antang, HET di tingkat agen Rp12.750 dan pangkalan Rp18.500 per tabung.
HET di Kecamatan Mentaya Hulu ditetapkan Rp12.750 di tingkat agen dan Rp18.750 di pangkalan. HET di Kecamatan Antang Kalang Rp12.750 di tingkat agen dan Rp19.250 di pangkalan. Sedangkan HET di Kecamatan Bukit Santuai ditetapkan Rp12.750 di tingkat agen dan Rp21.250 di pangkalan.
Keuntungan yang diperoleh pangkalan di seluruh kecamatan ditetapkan sama yakni Rp2.250 per tabung. Penyebab perbedaan HET adalah berbedanya ongkos angkut karena sangat tergantung letak kecamatan. (bro/beritasampit.co.id)