
SAMPIT – Bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan keramaian, untuk sementara waktu pemerintah maupun Kepolisian tidak memberikan izin, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini statusnya sudah tanggap darurat.
Salah satunya seperti yang dilakukan Kelurahan Baamang Hilir, yang telah menerapkan aturan tidak akan mengeluarkan surat pengantar izin keramaian di wilayah Kelurahan tersebut.
“Pengantar nikah bisa, namun izin keramaian resepsi kawinan. Sementara waktu tidak bisa dikeluarkan,” ungkap Lurah Baamang Hilir, Yahya, Selasa 24 Maret 2020.
Dalam prosedur membuat izin keramaian, jika dari Kelurahan tidak mengeluarkan surat pengantar sebagai salah satu syarat, maka dari Kepolisian pun tidak akan bisa memberikan izinnya.
“Kalau yang bersangkutan tetap bersikeras menggelar resepsi kawinan dengan keramaian, itu tanggung jawab yang bersangkutan, jika nanti ada petugas dari kepolisian meminta membubarkan acara itu,” tegasnya.
Sementara itu, Emi salah seorang warga Baamang Hilir, memaklumi dengan apa yang dilakukan oleh pihak Kelurahan yang menjalankan tugas mereka. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona yang sudah sangat mengkhawatirkan.
“Saya memaklumi aturan pemerintah, dan keluarga kami akan melaksanakan acara kawinan sederhana saja,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id).