Kelurahan Baamang Hilir Tiadakan Izin Keramaian

PELAYANAN : ILHAM/BERITA SAMPIT - Suasana pelayanan di kantor Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Selasa 24 Maret 2020.

SAMPIT – Bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan keramaian, untuk sementara waktu pemerintah maupun Kepolisian tidak memberikan izin, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini statusnya sudah tanggap darurat.

Salah satunya seperti yang dilakukan Kelurahan Baamang Hilir, yang telah menerapkan aturan tidak akan mengeluarkan surat pengantar izin keramaian di wilayah Kelurahan tersebut.

“Pengantar nikah bisa, namun izin keramaian resepsi kawinan. Sementara waktu tidak bisa dikeluarkan,” ungkap Lurah Baamang Hilir, Yahya, Selasa 24 Maret 2020.

BACA JUGA:  Jalan Pramuka Sampit Diperbaiki Tahun Ini, Dilengkapi PJU

Dalam prosedur membuat izin keramaian, jika dari Kelurahan tidak mengeluarkan surat pengantar sebagai salah satu syarat, maka dari Kepolisian pun tidak akan bisa memberikan izinnya.

“Kalau yang bersangkutan tetap bersikeras menggelar resepsi kawinan dengan keramaian, itu tanggung jawab yang bersangkutan, jika nanti ada petugas dari kepolisian meminta membubarkan acara itu,” tegasnya.

BACA JUGA:  Teror Api Terus Terjadi, Kini Hanguskan Kantin SDN 6 Pelangsian

Sementara itu, Emi salah seorang warga Baamang Hilir, memaklumi dengan apa yang dilakukan oleh pihak Kelurahan yang menjalankan tugas mereka. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona yang sudah sangat mengkhawatirkan.

“Saya memaklumi aturan pemerintah, dan keluarga kami akan melaksanakan acara kawinan sederhana saja,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id).