Pemkab Kotim Masih Menanggung Gaji 34 ASN Pasca Alih Status ke Provinsi, Kenapa ?

Pemkab Kotim Masih Menanggung Gaji 34 ASN Pasca Alih Status ke Provinsi, Kenapa ?

SAMPIT – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih menanggung gaji 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca pengalihan status kepegawaian dari pegawai kabupaten, menjadi pegawai pemerintah provinsi.

Wakil Bupati HM Taufiq Mukri menyebutkan bahwa SK kepegawaiannya 34 ASN tersebut, sudah keluar dari pemerintah pusat. Akan tetapi, pihak Provionsi belum mengeluarkan keputusan terkait penugasan mereka.

“Jadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Kelengkapan Perangkat Daerah, status kepegawaian 34 ASN pegawai Kehutana Kotim ini berubah menjadi ASN provinsi. Nah hanya saja kita masih menunggu penugasan mereka di provinsi. Kami terus berkoordinasi dan pihak provinsi menyambut baik itu,: ungkap wabup (19/1/2017).

BACA JUGA:  Dinas PUPR Kobar Gelar Konsultasi Publik Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten di Lanskap Sekonyer

Terkait gaji 34 ASN tersebut, lanjut Wabup masih ditanggung oleh Pemkab Kotim selama dua bulan kedepan dan akan mengalokasikannya pada anggaran perubahan nanti. “Tidak perlu khawatir, semua sudah disiapkan. Kita terus upayakan hal ini. Sehingga para pegawai ini bisa kembali bekerja sebagai abdi negara di provinsi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, hingga kini 34 ASN yang sebelumnya bekerja di dinas Kehutanan Kabupaten Kotim masih menggu proses perpindahan mereka. Namun sayang jika hal ini dibirkan berlarut-larut, maka pelayanan pegawai kepada masyarakat terabaikan. (raf/beritasampit.co.id)

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Pengedar 200 Gram Sabu 13 Tahun Penjara