Kasus Bupati Katingan Tidak Hanya Zinah.. Tapi Ada Kejahatan Lain..Ini Pendapat Donny Y Lasedauw

    PALANGKA RAYA– Terkait dikembalikannya berkas Kasus Perzinahan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kepada Penyidik Polda Kalimantan Tengah disertai petunjuk kepada penyidik untukenambahkan pasal 279 dalam berkas Perkaranya karena ditemukannya fakta baru.

    Terkait ditemukannya fakta baru, Ketua Lembaga Pemberdayaan Hukum dan Politok Harati, Donny Y Lasedauw berkomentar bahwa dengan adanya fakta hukum yang baru dan sudah memenuhi

    “Petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat tepat dan bagaiman penyidik Polda Kalteng dapat memberikan makna pada apa yang diminta. Karena Kajati kalteng berangkat dalam perspektif Hukum bukan dari perspektif politik ataupun sosial,”ungkap Donny Y Lasedauw kepada media ini, Rabu (25/1/2017).

    Menurut Donny yang juga staf ahli DPRD Kalteng,  masyarakat menunggu tindakan penegak hukum memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan, sehingga kejahatan dalam pernikahan yang dilakukan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni harus ditindaklanjuti sesegera dan transparan.

    “Persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi Zinah tapi kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya. Untuk itu petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan kepada penyidik patut diperhatikan,”ujarnya.