PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo mengatakan dirinya telah banyak menerima masukan bahwa penumpang maupun kendaraan yang menggunakan kapal feri penyeberangan milik masyarakat tidak diberikan karcis sebagai bukti pembayaran seperti yang diberlakukan daerah-daerah lainnya.
“Memang selama ini tidak ada restribusi atau pendapatan untuk daerah yang dibebankan kepada pemilik kapal feri penyeberangan,” kata Edy Pratowo.
Sejauh ini, kata Edy Pratowo, kapal feri penyeberangan milik masyarakat dikelola secara swasta oleh masyarakat sendiri. Namun, jika terjadi permasalahan seperti adanya kapal feri milik masyarakat tenggela atau kecelakaan sungai, maka pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya yang selalu dilibatkan.
Ia juga menegaskan kepada Dinas Perhubungan untuk mencari solusi yang baik agar pemilik kapal feri selalu menjaga keamanan dan keselamatan para penumpang dan kendaraan yang diangkut. Selain itu pengawasan dan penindakan tegas harus dilakukan oleh pihak terkait bagi pemilik kapal yang tidak mentaati aturan-aturan berlaku.
Untuk diketahui masyarakat, terang Edy Pratowo, dermaga yang dikelola dan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah adalah Dermaga Mintin di Desa Mintin, sedangkan Dermaga Anjir Sampit di Desa Buntoi adalah milik dan dikelola oleh masyarakat setempat. Pemerintah setempat, tidak mungkin menutup usaha milik masyarakat tersebut.
Ia mengatakan, kapal feri yang dikelola pemerintah daerah adalah FR Handep Hapakat yang memiliki pelayanan yang terbatas dan hasil dari pengelolaannya menjadi masukan pendapatan bagi daerah setempat.
Secara bertahap, kapal feri milik masyarakat ini akan ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah setempat juga tidak mungkin memungut restribusi tanpa adanya aturan yang jelas. Selama ini pihak swasta yang langsung mengelola kapal-kapal feri milik masyarakat itu.
Informasi yang dihimpun dari pengguna kapal feri penyeberangan di daerah setempat, praktik penyeberangan tanpa memperhatikan unsur keselamatan penumpang dan kendaraan. Besarnya tarif yang diberlakukan pemilik kapal feri swasta ini kerap dikeluhkan karena tidak sesuai pelayanan yang didapat pengguna.
Terkait dengan standar kelayakan ini Kepala Dinas Perhubungan setempat, John Oktoberiman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terhadap perizinan kapal feri yang operasional di kabupaten setempat.
“Sanksi administratif akan diberikan bagi pemilik kapal feri yang tidak memperhatikan kelayakan kapal dan memperhatikan unsur keselamatan penumpang dan kendaraan,” jelas John.
Pihaknya juga akan memberikan imbauan dan masyarakat dalam bentuk stiker yang dapat dengan mudah dilihat oleh masyarakat terkait berapa kapasitas angkut kendaraan dan penumpang di kapal feri penyeberangan. Apabila melebihi daya angkut yang sudah ditegaskan dalam imbauan itu, penumpang bisa langsung mengingatkan pemilik maupun pengelola kapal atau melaporkan kepada nomor yang tercantum dalam himbauan itu sehingga semua pihak bisa melakukan pengawasan bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran penyeberangan.
(pra/beritasampit.co.id)