SAMPIT-Surat Keterangan Tanah (SKT) bermasalah ditemukan di Desa Cempaka Putih Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Informasi ini berdasarkan Ngadiman warga desa setempat.
Berdasarkan penuturan Ngadiman,Sabtu (29/1) SKT tersebut dikeluarkan pada masa kepemimpinan Kepala Desa Cempaka Putih Abdurrahim saat menerbitkan SKT pendamping sertifikat sebanyak 300 lembar dengan biaya dari masing-masing serfikat di harga Rp 1 juta.
Menurut Ngadiman pada Tanggal 10/08/2014 Kepala Desa Cempaka Putih menjual SKT itu bertujuan untuk membeli plasma padahal tanah yang ada di dalam SKT itu adalah tanah tambahan dari Bupati Kotim saat itu, HM Wahyudi K Anwar untuk anggota petani atau calon petani sejumlah 300 orang dan lahan yang akan dimasuki oleh 300 petani lama dan baru itu seluas 600 hektar dengan keputusan dari Bupati dengan Nomor.176/460/42 tapi di salah gunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kades dan mengambil keputasan sendiri tanpa ada pengetahuan dari masyarakat.
“Dalam sekitar lokasi tercantum dengan angka 4 selah pada angka 1,2 dan 3 dipenuhi koperasi unit Desa Cempaka Putih dan diwajibkan untuk membagikan tanah tersebut kepada para anggotanya,” katanya.
Ditambahkan, pernah dimintai oleh warga kepada kepala desa dengan pihak koperasi yang menempati tanah tersebut untuk memohon hak milik atas tanah tersebut ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kotim atas nama masing-masing anggotanya, tetapi ini tidak ditindaklanjuti oleh kades dan ketua koperasi sebelum penerbitan SKT padahal sudah dirapatkan dengan warga bahkan sudah ada yang bayar tetapi di kmbalikan lagi oleh kades sedangkan sudah jelas lahan seluas 1 hektar tersebut adalah milik warga Desa Cempaka Putih.
Berarti lahan yang diperuntukan warga oleh Bupati Wahyudi dulu telah disalah gunakan untuk memperkaya diri sendiri kades dan sampai sekarang tidak ada kejelasan”katanya.
(im(beritasampit.co.id)