KASONGAN – Jajaran Polres Katingan melalui Polsek Katingan Hilir, kembali menangkap pengedar Zenith (Carnophen) bernama Supriadi disebuah barak jalan Pelita II, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (29/01/2017).
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sudah diamankan polisi dan dimintai keterangan lebih lanjut. Kapolsek Katingan Hilir IPTU Nurheriyanto mengatakan maraknya peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar membuat, jajarannya harus bekerja ekstra.
Seperti penangkapan yang dilaksanakan pihaknya pada pelaku pengedar 2000 pil Zenith bernama Supriadi, Minggu siang.
Dia ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat setempat kepada Kapolsek Katingan Hilir.
“Supriadi ditangkap dikediamannnya dan langsung dilakukan penggeledahan. Saat itu ditemukan 22 keping atau 220 butir obat Zenith jenis Carnophen yang disimpan didalam toples, beserta uang hasil jualan sebanyak Rp. 744.000,” ujar IPTU Nurheriyanto.
Masih belum puas, petugas kembali melanjutkan penggeledahan dibeberapa titik, sekitar kediaman bandar besar Zenith yang dikenal licin ini. Alhasil, petugas kembali menemukan 20 box atau 2.000 butir pil Zenith yang dibungkus menggunakan kain sarung warna variasi ungu hijau biru merah.
Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, Supriadi dikenakan Pasal. 197 No. 36 Undang – undang RI tahun 2009. tentang Kesehatan.(kwt/beritasampit.co.id)