SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit (1/2/17) mengelar sidang Kasus pertama pembacaan dakwaan pembakaran lahan (Karhan). Kasus ini sendiri dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tumbang Salau, Kabupaten Seruyan, bernama Larus dan anak buah nya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seruyan Akhwan.
“Sekedar mengingatkan kejadian pembakaran lahan itu terjadi pada Hari Minggu Tanggal 10/07/2016, anggota desa seruyan di bawah perintah Kades Desa Tumbang Salau Larus (29) beserta dua anggota nya yakni Leno (37) selaku perangkat desa setempat
“Perbuatan kepala desa dan anggota nya tersebut di atur sebagaimana di atur dan di ancam dalam pasal 108 Junto Pasal 89 ayat 1 huruf h UU NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hidup Junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” ujar JPU Akhwan disidang perdana Kades Laurus dan kawannya.
Sidang kemudian ditutup dan akan di lanjutkan kembali pada minggu depan tanggal (8/2/17) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(im/beritasampit.co.id).