Nah Lho… Giliran Dadan Warga Kasongan Baru Diciduk… Siapa Lagi Yang Mau?

    Nah Lho… Giliran Dadan Warga Kasongan Baru Diciduk… Siapa Lagi Yang Mau?

    KASONGAN – Jajaran Polres Katingan melalui polsek Katingan Hilir tetap konsisten melakukan pemberantasan peredaran obat-obatan jenis zenith/charnophen kali ini warga Kasongan Baru yang harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Polsek Katingan Hilir Iptu. Nurheriyanto Hidayat,.SH  dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id.

    Sekitar pukul 12.00 Wib (14/03) Ramadhani Saputra Alias Dadan warga Kasongan Baru, Jalan Rumah Sakit  No 07, Rt 06 Kecamatan Katingan Hilir Kab Katingan Provinsi Kalimantan Tengah diringkus saat melakukan transaksi.


    Menurut Kapolsek Katingan Hilir Nurheriyanto berbekal informasi masyarakat Via telpon atas pengedaran obat keras zenith/charnophen pihaknya langsung bergegas ketempat kejadian. 

    “Penangkapan berlangsung ketika Dadan sedang bertransaksi dengan pembeli, ditangan pelaku kami menemukan 150 butir obat keras charnophen zenith, Uang kertas jumlah total Rp. 460.000, 1 buah Handphone, 1 buah Dompet warna Hitam merk CHARLES KEITH dan 1 buahh Dompet warna hitam  (tempat menyimpan obat),” ungkap Polsek Katingan Hilir Nurheriyanto. (15/03).

    Jajaran Polsek Katingan Hilir melakukan penggeledahan di tempat tinggal Dadan disaksikan RT setempat menemukan sejumlah barang bukti diruang dapur dan di samping kamar mandi.

    Hingga sekarang Dadan  diamankan kekantor Res Katingan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sebagaimana  pasal 197 No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

    (Kwt/beritasampit.co.id)