Proses Pilkades 81 Desa di Kotim Tetap Berjalan, Tapi Perda Pilkades Direvisi, Kok Bisa?

    SAMPIT-Tahapan pilkades yang sempat terhambat akibat adanya permasalahan perda sehingga sepakat Perda Pilkades tahun 2016 untuk direvisi.

    Bernando Umar selaku Kepala Seksi Kelembagaan Desa mengungkapkan tahapan pilkades yang berjalan sampai sekarang.

    “Sekarang tahapan pilkades sampai pada klarifikasi data tidak ada penyetopan walaupun ada permasalahan perda kita tetap jalan,” ujar Nando Rabu 15/3/2017.

    Utuk berapa desa yang positif dipastikan ikut dalam penyelenggaraan pilkades 2017 Nado menjelaskan bahwa ada 81 desa yang sudah dipastikan ikut.

    “Ada 81 desa yang positif sudah ikut, memang ada 1 desa kemaren yang bermasalah, yaitu Desa Rantau Suang karena masih belum ada SK Panitia, terhambat BPD desanya yang belum di SK kan,”

    Tetapi lanjut Dia, semuanya sudah beres BPD desanya sudah keluar SK jadi dipastikan panitia Pilkades dapat terbentuk. “tinggal menunggu proses lah, jadi dipastikan Rantau Suang ikut,” ujar Nando

    Nado juga menjelaskan terkait dana panitia yang sekarang masih belum tersalurkan karena memang masih belum cair.

    “Memang untuk anggaran Pilkades sudah ada karena masih belum cair dan tersalurkan maka kami harapkan panitia dapat bersabar, tetapi tidak lama lagi lah, dalam dekat ini akan cair,” pungkasnya.
    (fzl/Beritasampit.co.id)

    Follow Berita Sampit di Google News