​Lurah Kok Terbitkan Surat Tanah Ganda, Beda Isi Malah Bikin Sengketa Pemiliknya, Hadehhh

SAMPIT – Seorang Lurah di Kecamatan MB Ketapang mencabut dan menerbitkan surat tanah baru dengan dasar lahan sengketa, dimana surat pernyataan hak atas tanah milik salah satu warga di buat doble dengan jarak hanya sekitar dua bulan lantaran ada yang mengaku mempunyai hak atas tanah itu sebelumnya.

Informasi lapangan diperoleh beritasampit.co.id, Jumat (22/6/2017) tadi pagi,akibat di terbitkannya dua surat di lahan yang sama namun beda keluasannya itu, dua kubu menjadi bersengketa untuk memperebutkan hak atas tanah yang saat ini masih berbentuk lahan kosong tersebut.

“Saya selaku penerima kuasa atas tanah itu sangat keberatan akan hal ini, dimana seharusnya pemerintah atau pihak kelurahan tidak bisa semena-mena menerbitkan surat tanah yang sudah dibuat, bahkan sampai saat ini pihak kami tidak menerima surat pemberitahuan resmi, atau di panggil, dalam urusan pencabutannya,” ungkap Edes selaku penerima kuasa atas tanah tersebut.

Edes juga menceritakan bahwa sebelumnya tanah itu tidak ada bermasalah dengan pihak lain, lantaran sudah di selesaikan sebelum pembuatan surat itu di kelurahan yang mana di syahkan oleh Lurah dan Camat MB Ketapang itu sendiri.

“Masalah dulu dengan Siwatayuda sudah selesai, saya pegang surat pernyataannya di atas materai sampai saat ini, kok bisa lurah mengorbitkan lagi surat baru dan mencabut secara sepihak, tanpa penyelesaian melalui mediasi itu pertanyaan saya,” tambahnya.

Sementara itu IR selaku Lurah yang bersangkutan ketika di konfirmasi beritasampit.co.id baru ini mengatakan, bahwa pernasalahan tanah atas nama yang bersangkutan itu sudah di cabut sesuai dengan surat pernyataan yang termuat di dalam surat itu sendiri.

“Kita lihat dulu suratnya pak, permasalahannya sekarang ini adalah surat keterangan pengakuan tanah, pihak kelurahan dan kecamatan meregestrasi surat tersebut. Apabila memang ada dua pengakuan diatas tanah yang sama, maka salah satu akan dibatalkan atau dihapus nomor regestrasinya. Hal ini sesuai dgn surat pernyataan yg mereka buat,” ungkapnya.

baca juga ...  Kelurahan Baamang Hulu Raih Penghargaan di Kontes Buah Daerah

Namun dalam hal ini pihak kelurahan tidak pernah memberitahukan atau memanggil pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan pencabutan register surat itu sendiri. Bahkan Edes Cs sudah mendatangi MI selaku atas nama surat tersebut mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan baik secara lisan maupun resmi tertulis.

“Kita sudah menanyakan dan dia tidak pernah mencabut hak atas tanah itu, seharusnya pihak kelurahan meminta MI ini membuat surat tertulis untuk mencabut atas tanah itu,sebagaimana seperti yang termuat didalam isi surat pernyataan tanah itu,” ungkap Edwin Saprin selaku pihak keluarga ahli waris tadi siang.

Sementara itu akibat kasus ini tanah yang berdekatan dengan perumahan baru bangun itu kini bermasalah, fatalnya belum ada titik temu dari kedua pihak. Sedangkan pihak kelurahan seakan lepas tangan atas kasus ini.

“Yang jelas untuk permasalahan tanah itu atas nama, MI sudah di batalkan, coba tanyakan aslinya surat MI itu pasti tidak ada aslinya,” ungkap Lurah tersebut.

(drm/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!