Bupati Kotim Diduga Lindungi ASN Berpoligami !

    SAMPIT – Adanya kabar bahwa Aperatur Negeri Sipil (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki istri lebih dari satu atau poligami ternyata tidak sesuai aturan PP No 45 Tahun 1990 adalah benar adanya.

    Dimana bunyi aturan pasal 45 Tahun 1990 tersebut berbunyi :

    1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
    2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
    3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
    4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

    Namun sayang saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Bupati Kotim, H. Supian Hadi, S. Ikom terkait adanya ASN berpoligami nihil tanggapan.

    Diduga kuat bahwa Bupati Kotim, H. Supian Hadi, S. Ikom mengetahui hal tersebut dan terkesan tidak ada tindakkan untuk membuat efek jera pada ASN berpoligami di Koti..

    Saksi yang diatur dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53 Tahun 2010 untuk ASN berpoligami yang melanggar pasal 45 Tahun 1990 dimana hukuman paling berat bisa diberhentikan secara tidak hormat.

    “Malu sih jika ada ASN berpoligami apa lagi nikah diam-diam, sangat memalukan Kotim,” Kata Tina kepada beritasampit.co.id, Minggu,(16/7/2017).

    (bnr/beritasampit.co.id)