SAMPIT – Kasus Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terjadi di Puskesmas Ketapang I Sampit, beberapa waktu lalu terus di dalami oleh Polisi Resor (Polres) Kotaawaringin Timur (Kotim).
Terkait laporan Kepala Puskesamas I Ketapang ini, Polres Kotim melakukan pemeriksaan 41 saksi guna pendalaman kasusnya. Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, melalui Kasatreskrim AKP Samsul mengatakan, sejauh ini masih melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Nanti kalau ada perkembangan saya kabari ya,” kata AKP Samsul, Kamis (20/7/2017).
Samsul menambahkan, tidak ada kendala penyidikan dalam menangani kasus OTT tersebut. Namun prosesnya yang lama terutama menyangkut laporan kepala puskesmas.
“Sejauh ini tidak ada kendala cuman prosesnya bukan seperti membalikan telapak tangan yang harus cepat. Ini butuh waktu, makanya nanti kalau ada perkembangannya saya kabari. Jadi tolong bersabar ya,” tutup Samsul.
(im/beritasampit.co.id)










