SAMPIT – Setelah Polda Kalteng melakukan SP3 terhadap kasus tanah yang menetapkan Anang Janggai warga Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu sebagai tersangka pada April 2017 lalu atas kasus penyerobotan lahan milik PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) itu.
Akhirnya Anang tak mau seolah menerima putusan tersebut, bahkan dia memberi perlawanan lewat jalan peradilan terhadap Polda Kalteng. Hal tersebut lantaran mereka menilai tidak ada dasar hukum kuat untuk menetapkan Anang sebagai tersangka. Seperti yang diungkapkan kuasa hukum Anang, Richard William.
Dikatakan Richard beberapa bahwa kliennya tersebut sudah hadir penuhi panggilan penyidik Polda dalam pemeriksaan tambahan. menurut Richard seperti yang ditunjukkannya dalam BAP Anang dimana pertanyaan penyidik hanya seputar ganti rugi lahan di blok C.
Sementara Anang memang tidak pernah mengklaim lahan itu, namun yang diklaim blok E sebagaimana bukti kepemilikan surat tanah dan bukti gugatan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Apa dasar penetapan tersangka itu kepada Anang. Nah itu yang sampai saat ini belum jelas,” sebut Richard, Jumat (4/8/2017).
Dasar BAP Anang tersebut akan menjadi bukti kuat mereka kalau penetapan tersangka terhadapnya tidak ada dasar kuat untuk mempidanakannya. Richard yakin mereka akan menang atas praperadikan yang diagendakan pada Rabu (9/8/2017) mendatang.
(fzl/Beritasampit.co.id)











