SAMPIT – Beralasan memerlukan penambahan uang, Imin alias Midau (25) warga Desa Agung Mulya Rt 07 Rw 04 Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terpaksa memanen sawit milik perusahaan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) pada, Rabu (5/6/2017).
“Saya memanen sawit perusahan KMB karena saat itu butuh uang,” kata pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas lima SDN, Selasa (5/9/2017). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Imin bertugas memanen sawit, sementara Jeki dan Gayat yang bertugas mengangkut sawit hasil pencurian tersebut.
“Saya sendiri yang harus mempertanggungjawabkannya, karena mereka (Jeki dan Gayat) hanya mengakutnya saja,” kata Imin sebelum keluar dari Kejaksaan. Atas perbuatannya, Imin dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 362 KUHP.
(im/beritasampit.co.id)











