SAMPIT – Rapat pembahasan ajaran Abah Jenggod (MS) yang diselenggarakan di aula Kemenag Kotim menghasilkan kesepakatan bahwa setiap kecamatan yang tersebar faham ajaran (MS) harus mendata murid-muridnya dan mengadakan pertemuan di kecamatan masing-masing.
Adapun kecamatan tersebut ada 3 yakni kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, dan Kecamatan Baamang.
“Telah kita simpulkan bahwa hasil pertemuan kita yang kita bahas dari pagi hingga sore ini, meminta supaya 3 kecamatan supaya dapat menggelar pertemuan dan mendata secara valid nama-nama murid (MS) atau yang lebih dikenal Edy Jenggot,” ujar H. Syamsudin Kepala Kemenag kotim seusai acara rapat, Rabu (4/10/2017).
Kemudian jelas Samsudin bahwa dari hasil rapat 3 kecamatan nantinya akan menjadi tindak lanjut tim kabupaten untuk melakukan tindakan selanjutnya sesuai hasil kesepakatan bersama pada forum kecamatan.
“Nah itulah kita tunggu saja hasil pada rapat di Kecamatan, karna semuanya perlu proses dan aturan yang sesuai, maka tidak bisa kita langsung memvonis suatu aliran itu sesat,” tutupnya. (fzl/beritasampit.co.id).
Editor: DODY











