Komunikasi Lewat Handphone, M. Riski Edarkan Sabu Asal Pontianak

SAMPIT – Tersangka M. Riski Aulia alias Fendi alias Bun Siat Po (35) di amankan di Jalan Delima 10 Rt 21 Rw 5 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Hari Selasa (15/8/2017) dengan status sebagai pengedar narkotikan jenis sabu-sabu.

Barang haram seberat 61 Gram yang diamankan petugas dari tangannya itu berasal dari seorang bandar di Pontianak, Kalimantan Barat.

Diceritakan M. Riski saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (26/10/2017), sabu-sabu yang ia edarkan merupakan jaringan yang dikendalikan oleh bandar dari Pontianak, diakuinya ia tidak pernah sama sekali bertemu dengan bandar tersebut hanya komunikasi lewa handphone (Hp) saja.

“Komunikasi lewat Hp saja, barangnya (sabu) saya ambil di tempat yang sudah ditentukan, saya ambil, termasuk tempat ngantar barangnya saya tinggal di kasih tahu, kalau diminta antarkan ya saya antar,” ngaku M Riski.

Lanjutnya, dari sekian besar sabu yang ia edarkan, jika semuanya berhasil diantar ia mendapat upah 2 sampai Rp3 juta, jelas upah tersebut jauh lebih kecil dari resiko jika berurusan dengan hukum seperti sekarang ini.

“Pokoknya kalau diantar saya antar, urusan uang bos yang di Pontianak urusannya,” katanya. Saat diamankan barang bukti lain yakni 4 plastik klip, 1 pak plastik ukuran basar, timbangan digital, hp, uang Rp 300 ribu. Atas perbuatanya tersebut M Riski di ancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (im/beritasampit.co.id)

Editor: DODY

baca juga ...  Bupati Kotim Nilai, Dua Tahun Setelah Pencanangan Kampung KB Belum Sesuai Harapan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!