SAMPIT – Nasib apes, Toni alias Oneng (34) yang ingin mengelabui petugas Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bersama Polisi Sektor (Polsek) Baamang sewaktu melakukan razia di Jalan Tjilik Riwut Sampit, Minggu (29/10/2017) malam lalu sekitar pukul 21.15 WIB.
Dia ditangkap polisi setelah membawa barang “haram” narkotika jenis sabu-sabu. Mulanya, polisi melihat orang (Oneng,red) yang mencurigakan menaiki sepeda motor Honda Scoopy merah menuju arah Kota Besi.
Setelah sampai di Km. 12 Jalan Tjlik Riwut Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, sepeda motor yang di kendarai Oneng berhenti di pinggir jalan untuk kencing.
“Setelah di lakukan penggeledahan pada sepeda motor tersebut, di temukan 1 bungkus plastik klip kecil yang di duga sabu dan 1 buah pipet kaca, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres kotim untuk sidik lanjut,” kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera, Senin (30/10/2017).
Adapun Barang Bukti (Barbuk) yang berhasil ditemukan yakni, 1 bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,28 berat bersih 0,10. 1 buah pipet kaca, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 bungkus kotak rokok merk crystal spesial warna biru.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Oneng diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jmy/beritasampit.co.id)
Editor: DODY











