Residivis Ini Akan Kembali Tidur Dibalik Jeruji Besi, Kasus Apa Ya?

SAMPIT – Muhlidin alias Ogok (43) Warga Jalan Bajarau Rt 04 Rw 01 Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali dihadapkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotim, atas kasusnya yang mengedarkan barang ketersediaan farmasi atau yang sudah di cabut izin edarnya oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Tersangka Ogok diketahui beberapa tahun yang lalu, pernah berusan dengan hukum lantaran melakukan bisnis BBM ilegal, dalam kasus barunya Ogok kembali berhadapan JPU lantaran ia menjual belikan Zenith (Charnophen) yang menurutnya di dapatkan dari rekannya Usuf.

“Saya membelu satu boks Zenith dengan harga Rp 240 ribu. Untuk memperoleh keuntungan jika ada yang membeli per boks, saya menjualnya dengan harga Rp330,” kata Ogok saat pelimpahan berkas tahap II Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (31/10/2017).

Untuk mendapatkan keuntungan yang berlimpah, Ogok membagi Zenith yang dalam satu tablet berisi 12 butir ia membagikanya dalam plastik klip kecil dengan beberapa butir serta beda – beda harga jualnya.

“Ada yang isi lima butir, saya jual dengan harga Rp 20 ribu. Sedangkan yang isi 10 butir Rp 40 ribu,” ungkapnya.

Sekedar info, Muhlidin alias Ogok diamankan pada hari Jumat (1/9/2017) di kediamannya. Saat di lakukan penangkapan dari tangannya diamankan barang bukti uang Rp 547 ribu serta 90 butir Zenith dalam sebuah tas kecil, 520 butir Zenith dan 5 pak plastik klip di dalam termos nasi.

Dalam kasus barunya ini, Ogok sang residivis dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (im/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Pemkab Kotim Harapkan Apdesi Tingkatkan Peran dalam Pembangunan Desa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!