Dua ASN-nya Kena OTT, Ini Kata Riban Satia

PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya HM Riban Satia, meminta kepada pihak penegak hukum yang menangani kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum aparatur sipil negara (ASN)-nya tidak mengganggu ke proses administrasi lain di pemerintahan.
Dirinya mengharapkan agar diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku, sebab sejak dilantik tahun 2008 lalu, Pemko dan KPK sudah lakukan MoU.

“Silakan ditindak lewat proses hukum yang ada, sejak awal, sejak saya dilantik dan MoU tahun 2008 dengan KPK. Saya tidak bisa membantu siapa saja yang sudah melakukan pelanggaran, silakan proses hukum berjalan, kita tidak kurang-kurang” ujar Riban Satia

Dirinya menghimbau, kepada semua pihak tidak mengatakan hal yang aneh-aneh, karena prosesnya akan dilakukan dengan norma yang ada. Ia mengakui bahwa proses hukum hasil OTT yang menyeret dua ASN-nya itu masih belum mengetahui secara rinci.

“Saya minta dengan pihak aparat jangan merembet ke proses-proses administrasi yang lain, karena sekarang kita di akhir tahun, anggaran banyak kegiatan yang belum dilakukan pencairan, orang sudah melakukan pekerjaan dan sudah tuntas untuk dibayar oleh pemerintah daerah,” ucap orang nomor satu di Kota Palangka Raya itu.

Riban menambahkan, jangan sampai aktivitas dan proses adminitrasi keuangan yang berjalan terganggu dengan tindakan oknum tertentu.

“Proses administrasi keuangan bisa berjalan, karena kita mengejar target, APBD Provinsi, Kabupaten/kota dan juga sama dengan pusat. Kalau ini terganggu akibat beberapa oknum tertentu, karena tidak hanya pegawai negeri seperti mereka yang levelnya hanya tenaga kontrak,” tegasnya

Lanjut Riban, pihaknya tidak bisa menutup mata karena itu berada di wilayahnya, apalagi bendahara Setda. “Saya tidak bisa ngeles karena itu berada di wilayah kota, tapi tidak semua di wilayah kota itu campur tangan kepala daerah, tetapi kita lihat dulu makanya kita serahkan ke aparat penegak hukum sampai mana,” katanya.

baca juga ...  Ratusan Calon Anggota PPS di Barito Utara Ikut Tes Tertulis

Ditegaskan kembali HM Riban Satia, bahwa kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi tidak ada indikasi adanya proyek, menurutnya tergantung penegakan hukum dan fakta yang disampaikan aparat. (sps/Beritasampit.com)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!