KASONGAN – Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha S.I.K mengatakan, bahwa pihaknya bersama Intelmob Polda Kalteng, berhasil melakukan penangkapan terhadap otak pelaku penganiayaan berat terhadap mantan Kapolsek Katingan Hulu, AKP Abdul Karim dan Bripka Krisandi, pada hari Kamis, 24 November 2016 tahun lalu.
Otak pelakunya, yakni Rivuansyah alias Lawan Bin Amerika (25) warga Desa Penda Tenggaring, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. Penangkapan tersebut di Desa Sebaung Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng, Kamis 8/2/2018) sekitar pukul 04.30 wib.
Sebelumnya, pada Rabu 8 Februari 2017 lalu, Saudaranya yakni, Madin Bin Amerika, berhasil dilumpuhkan (Meninggal Dunia), karena melakukan perlawanan kontak senjata terhadap anggota kepolisian saat itu.
Namun Lawan Bin Amerika, sebagai otak pelaku berhasil melarikan diri, dari sergapan saat hendak diamankan di Desa Tumbang Puan Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres, AKBP Ivan Adityas Nugraha S.I.K menerangkan, bahwa kejadian penangkapan Lawan Bin Amerika tersebut saat tem gabungan Res Katingan dan Intelmob Polda Kalteng dan didampingi oleh Kapolsek Antang Kalang beserta anggota, melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap para pelaku, setelah didapatkannya informasi tentang keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara kemudian team gabungan melakukan penggerebekan di tempat tersebut.
“Namun pada saat diamankan, pelaku melawan dengan menggunakan 1 buah senjata tajam, jenis badik dan melukai 1 personel team gabungan yakni, Brigpol BM, dengan Luka ringan akibat sabitan pisau di tumit kaki sebelah kiri. Kemudian team gabungan melakukan tindakan tegas kepada pelaku dengan mengeluarkan tembakan peringatan dan tak diindahkan, hingga akhirnya tembakan diarahkan menipis ke tangan, lalu ke tubuh dan tepatnya di dada. Sehingga pelaku meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara temanya (FY) masih dalam pengejaran kita, tetapi keberadaanya sudah diketahui,” terang Ivan Adityas Nugraha, saat jumpa pers, Jumat (9/2/2018)
Barang barang yang diamankan kepolisian berupa, 1 buah senjata tajam panjang -+ 20 cm dengan kumpang warna cokelat, 1 buah tas corak orange dan abu2 merk Rush,1 unit Hp Nokia warna putih Tipe RM1190 dan Uang Rp 62.000.
Kemudian, 1 bungkus rokok merk gudang garam merah,1 buah minyak rambut merk gatsby warna putih, 1 buah paku,1 buah kabel data warna hitam, 1 buah ciptadent warna putih dan 1 buah sikat gigi merk ciptadent.
“Saat ini, Brigpol BM, sudah dirawat di puskesmas Kecamatan Antang Kalang dan akan kembali beserta team gabungan ke Polres Katingan. Kemudian, untuk jenazah pelaku (Rivuansyah alias Lawan Bin Amerika) Sudah di RSUD Mas Amsyar Kasongan dan akan dikembalikan kepihak keluarga untuk dimakamkan di desa tempat tinggalnya dan di kawal oleh kepolisian sampai diamakankan nantinya,” pungkasnya.
(ar/beritasampit.co.id)











