Keresahan Masyarakat Terhadap Tempat Penjualan Miras Bisa Jadi Pertimbangan Pemkab Membuat Perda

SAMPIT – Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2017 tentang peredaran minuman keras (Miras) yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), masih menuai beberapa pro dan kontra terhadap perda tersebut.

Kepala Satpol PP Kotim, Rody Kamislam mengatakan, ada ketentuan-ketentuan khusus untuk penjualan minuman beralkohol bisa diberikan surat izin usaha perdagangan (SIUP) minuman beralkohol seperti tidak berdekatan dengan tempat ibadah, serta tempat pendidikan seperti sekolah, perkantoran dan rumah ibadah.

Salah satu pertimbangan itu tidak akan diberikan surat izinya oleh Pemda Kotim untuk peredaran Minnol (Minuman Beralkohol) dari penjual Miras.

“Untuk lebih lanjut bisa di cek di perizinananya, apakah salah satu warung yang berada di wilayah Jalan HM Arsad yang di razia oleh Polres Kotim melalui kegiatan UKL itu memiliki izin atau tidak. Kalau ada izinnya, langkah awalnya harus di evaluasi ulang,” tuturnya.

Dijelaskan Rody, kondisi disekitar tempat penjualan Miras juga harus diperhatikan, seperti apa tingkat keresahan dan kekhawatiran dari masyarakat.

“Berdasarkan hal itu, Pemda dapat masukan dari warga masyarakat dengan adanya penjualan minuman beralkohol yang dikatakan ada izinya itu. Apakah dengan adanya toko penjual Miras itu bisa menimbulkan konflik dilingkungan masyarakat. Tentunya jadi bahan pertimbangan Pemda untuk penindakan sesuai Perda,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, Rody juga menegaskan, yang melakukan evaluasi adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kalau memang dari DPMPTSP mengatakan perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang izinnya atau dicabut, Satpol PP siap membekup itu.

“Itupun jika memang ada izinnya. Kalau tidak ada izin nya akan kita lakukan penertiban,” ancamnya.

(im/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Fraksi DPRD Kobar Sepakat Bahas Lebih Lanjut Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2021
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!