SAMPIT- Tahapan pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, sudah jelas dalam pensosialisasiannya beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini Pemilu (Pemilihan Umum) meliputi, Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD sudah tersusun dengan jadwal tahapan pendaftaranya secarea lengkap oleh KPU pusat.
Berikut tahapannya versi beritasampit.co.id dilansir pada Minggu (1/4/2018) dari KPU Pusat, silakan disimak,jadwal lengkap tahapan Pemilu 2019 dari PKPU tersebut:
1. Pendaftaran parpol peserta Pemilu : 3-16 Oktober 2017
2. Penelitian administrasi : 17 Oktober-15 Desember 2017
3. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat pusat dan provinsi : 15 Desember 2017-3 Januari 2018
4. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota : 15 Desember 2017-5 Februari 2018
5. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual : 6-17 Februari 2018
6. Pengumuman parpol peserta pemilu : 18 – 20 Februari 2018
7. Penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta pemilu : 19 Februari-17 April 2018
8. Pembentukan badan-badan penyelenggara : 9 Januari-10 April 2018
9. Pendaftaran calon anggota DPD : 26 Maret-26 April 2018
10. Pendaftaran anggota DPR dan DPRD : 4-17 Juli 2018
11. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden : 4-10 Agustus 2018
12. Masa kampanye : 23 September 2018-13 April 2019
13. Masa tenang : 14-16 April 2019
14. Pemungutan suara : 17 April 2019
15. penetapan hasil pemilu pasca putusan MK : 17-23 September 2019
16.Peresmian keanggotaan DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD : Juli-September 2019
17. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden : 20 Oktober 2019
Demikian data tahapan Pemilu tahun 2019 ini yang dikeluarkan dan disosialisasikan oleh KPU Pusat beberapa waktu lalu.
(drm/beritasampit.co.id)











