SAMPIT – Warga Sampit, berinisial SBR (32) diamankan Polsek Ketapang, Senin (2/4/2018) lalu sekitar pukul 09.00 Wib di hotel Mitra Jalan Iskandar No 2 Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W menjelasakan, sebelumnya pelaku menginap di hotel Mitra dengan memesan kamar No 60 lantai 2 pada Minggu (1/4/2018) sore. Tersangka melancarkan aksinya pada malam hari atau malam Senin.
“Setelah pelaku melihat situasi sepi dan ada kelengahan dari penjaga hotel, pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu walet yang berada di lantai dua yang berada tidak jauh dari kamar No 60. Kemudian, pelaku melanjutkan aksinya dengan mengambil sarang burung walet sebanyak kurang lebih 3 kg,” kata AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Jumat (6/4/2018).
Lebih jauh I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek Ketapang itu menjelaskan, setelah berhasil mengambil sarang burung walet tersebut pelaku tidak langsung melarikan diri.
“Pelaku tidak langsung kabur membawa hasil curiannya. Namun, pelaku membawa hasil kejahatannya itu ke dalam kamar hotel Mitra No 60 yang di huninya itu,” jelas polisi berpangkat AKP itu.
Kini pelaku beserta barang bukti telah di tahan di Polsek Ketapang untuk menjalani proses lebih lanjut.
(im/beritasampit.co.id).
EDITOR: MAULANA KAWIT











