SAMPIT – Hari ini tepatnya, Rabu (11/4/2018), sidang putusan atas gugatan kasus sengketa Pilkades Serentak di Kotim sudah di putuskan oleh Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kalteng.
Dalam sidang putusan tersebut Hakim PTUN mengetuk palu, memutuskan untuk menolak Tiga gugatan perkara Pilkades Serentak tersebut lantaran di nilai tidak relevan.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kotim, Nino Andria Yudianto , SH dikonfirmasi beritasampit.co.id baru saja. Dia juga menyebutkan dari lima perkara gugatan tersebut, hakim memutuskan menolak tiga gugatan.
“Dalam amar putusannya, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menyatakan menolak gugatan perkara gugatan nomor 33 Desa Rubung Buyung, perkara nomor 34 Desa Babaung, dan perkara nomor 35 Desa Pelantaran, karena dianggap gugatan tidak relevan,” Ujarnya.
Nino juga menambahkan, Dua perkara lainnya, yakni Desa Batuah, Kecamatan Seranau, dan Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu, akan di putus oleh hakim pada Tanggal 18 dan 19 April 2018 mendatang.
“Kalau untuk perkara nomor 37, Desa Batuah, dan nomor 40, Desa Baampah akan di putus pada 18 dan 19 April nanti,” Tutupnya.
(drm/beritasampit.co.id)
EDITOR: MAULANA KAWIT











