SAMPIT- Ketua Komisi II DPRD Kotim, sudah mewacanakan akan memanggil pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP), yang beroperasi di wilayah Desa Rubung Buyung, Dan Desa Patai, Kecamatan Cempaga tersebut.
“Akan segera kita bahas, saat ini kami di komisi II akan secepatnya mewacanakan agenda rapat gelar pendapatnya,” Ungkap Rudianur, Senin (7/5/2018).
Hal ini diungkapkan politisi partai Golkar Kotim ini setelah pihak masyarakat, yakni Desa Patai, melaporkan kasus dugaan penggarapan lahan di luar izin, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan setempat beberapa waktu lalu.
Suparman dalam hal ini, meminta agar pihak DPRD Kotim, lebih mengedepankan kepentingan mmasyarakat terutama menyangkut tuntutan hak Plasma yang ditolak oleh pihak PT BSP tersebut.
“BSP mau memberikan hak plasma bagi masyarakat Patai dari dalam HGU apabila sudah di kroscek oleh Komisi II dan di laksanakan RDP, ini sudah disampaikan saat mediasi di Polsek Cempaga beberapa waktu lalu,” Ungkap Suparman, tadi pagi usai menyambangai kantor komisi II DPRD Kotim.
Diketahui, beberapa waktu lalu pihak Desa Patai, menuntut hak plasma dari dalam HGU sebanyak 20 persen tersebut, PT BSP selaku perusahaan yang meliputi izin kemitraan dengan masyarakat di daerah operasinya itu sampai saat ini belum juga memenuhi hak plasma bagi masyarakat setempat.
(drm/beritasampit.co.id)











