Gantikan Yansen, 15 Bulan Sisa Jabatan Anggoro sebagai Anggota DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA – Setelah resmi diambil sumpah/janji jabatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kalteng sisa masa bakti 2014-2019 yang mengganti Yansen Binti karena terlibat masalah hukum. R Anggoro D Purnomo akan bekerja dengan sebaik-baiknya dalam sisa wakt 15 bulan kedepan.

Hal ini disampaiakan R Anggoro D Purnomo kepada wartawan di ruang rapat paripurna DPRD Kalimantan Tengah, Jumat (11/5/2018).

“Saya nanti akan berada di Komisi B DPRD Kalteng. Apakah nanti ada perubahan atau tidak, saya akan tetap bekerja maksimal menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kalteng,” ungkap Anggoro yang juga Sekertaris DPD Gerindra Kalteng.

Anggoro juga menyampaiakan dalam sisa masa jabatan ini akan terus memperjuangkan apa yang dicita-citakan oleh Yansen Binti untuk masyarakat Kalteng

“Saya juga berharap dapat berkerjasama terutama dengan insan pers sehingga saya dapat mengabdi disisa masa jabatan ini,” ucapnya.

Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang saat memimpin sidang paripurna istimewa masa persidangan II tahun sidang 2018 mengatakan proses PAW ini menindaklanjuti surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.62-375 tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018.

“Setelah resmi menjadi Anggota DPRD Kalteng, Anggoro memikul beban tugas sebagai wakil rakyat seperti yang diatur dalam Undang-undang, dan tata tertib DPRD. Laksanakan itu sebaik-baiknya,” ucap Atu Narang.

(nt/beritasampit.co.id)

EDITOR : MAULANA KAWIT

baca juga ...  Jalan KM 20 Parenggean Rusak Parah, PT KMB Komitmen Perbaiki
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!