SAMPIT – Perusahaan yang mempekerjakan karyawanya wajib mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) hal tersebut diungkapkan Wahyu Ardian Nasution SH bagian Kasi Kesejateraan Pekerja atau Mediator Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pengusaha yang memperkerjakan para pekerja atau buruh di perusahaannya harus memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) untuk para pekerjannya selambatnya 7 hari menjelang hari raya.
“Kami di bidang perindustrian sedang memproses penyamapaian surat edaran ke Perusahaan-perusahaan yang di tanda tangani Sekertaris Daerah menyampaikan Para Badan usaha atau Perusahaan-perusahaan agar supaya THR keagaman khususnya Hari Raya Idul fitri bisa terealisasikan, ” ucap Ardian Wahyu belum lama ini di kantornya.
Terpisah Gatot Setyo Utomo Kabid HI dan Kesja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan di kenai sanksi sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Sesuai dengan peraturan menteri Tenaga Kerja maka pelaku usaha atau PBS wajib membayar THR kepada kayawannya” ucap Gatot Setyo Utomo.
(Fly/Beritasampit.co.id)
EDITOR : MAULANA KAWIT











