SAMPIT – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur, meminta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penertiban pelaku pengerokan galian C yang tidak mengantongin izin, terutama di areal perkebunan kelapa sawit.
“Kita yakin ada banyak perusahaan di Kotim ini yang melakukan galian c illegal, mereka mengerok pasir atau tanah uruk dari sekitar kebun, dan itu tidak da izinnya,” ungkapnya Jumat (25/5/2018).
Sementara itu menurutnya, masyarakat yang ingin mengambil galian C ditanahnya sendiri tidak diperbolehkan lantaran tidak mengantongi izin. Dia meminta aparat penegak hukum lebih jeli melihat persoalan tersebut.
Legislator Partai Golkar ini juga meminta kepada pemerintah daerah untuk ambil andil dalam hal pengawasannya. Karena menurutnya setiap Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim ini wajib mengunakan pasir dan tanah uruk yang legal.
“Pemerintah Daerah juga wajib melakukan pengawasan terkait ini. Dari sekian banyak izin HGU, bisa dikatakan semua perusahaan mengunakan galian C untuk penimbunan jalan dan membangun kantornya namun sangat disayangkan mereka mengeruk tanah itu sesuka hati mereka saja sehingga daerah pun dirugikan,” tukasnya.
Rudi menambahkan, mengurus izin galian C tersebut sebenarnya sudah sangat mudah, asalkan lahannya tidak terkena kawasan hutan produksi (HP ) dan hutan produksi konservasi (HPK).
“Kalau lahannya di Areal Peruntukan lainnya (APL) paling satu minggu sudah beres jadi tidak ada alasan untuk PBS masih mengunakan galian C illegal,” tutupnya.
(drm/beritasampit.co.id)
EDITOR : MAULANA KAWIT











