PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bersama unsur Forum Komunukasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), melalukan pengecekan terhadap sejumlah tempat hiburan yang ada di Kota Palangka Raya, Rabu (30/5/2018) malam.
Kegiatan ini dilakukan Pemkot, untuk melihat tingkat kepatuhan pengelola tempat hiburan, terhadap surat edaran yang sudah disampaikan oleh pemerintah kota selama bulan ramadan terkait jam buka dan tutup, termasuk perizinannya.
Hal ini disampaikan Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio yang sekaligus memimpin kegiatan tersebut, kepada sejumlah media, setelah melakukan pengecekan di tempat lokasi berbeda.
Mofit mengatakan behwa kegiatan pengecekan ini dilakukan bersama unsur Forkompinda, dan disertai SOPD yang mempunyai kewenangan dibidang perizinan, termasuk diantaranya Sat Pol PP.
“Kami sudah melakukan pengecekan dibeberapa tempat, hasilnya dari 4 TKP yang kami kunjungi, secara umum mereka sudah bisa mematuhi surat edaran tersebut,” ujarnya.
Orang nomor dua di Kota Palangka Raya ini melanjutkan, “Tujuan dari pengecekan ini, sehingga tercipta kondisi yang bagus selama bulan ramadan dan seterusnya,” lanjutnya.
Terkait ha-hal lain yang ditemukan selama pengecekan, Wakil Walikota menyerahkan pada pihak yang berwenang, yakni Kapolres dan Kasat Pol PP.
“Terkait hal-hal lain yang ditemukan pada pengecekan ini, saya serahkan pada pak Kapolres dan Kasat Pol PP,” jelas Mofit.
Kasat Pol PP Palangka Raya Alman P Pakpahan enggan memberikan banyak komentar, karena pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu.
“Nanti setelah didata, kita periksa dulu, nanti kita panggil orang tuanya, biar orang tuanya yang jemput,” kata Alman singkat.
(Fr/beritasampit.co.id)
EDITOR : MAULANA KAWIT











