KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Karyadi, menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah daerah agar tidak menambah-nambah hari libur jelang dan setelah perayaan hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 ini.
Karena menurutnya, dari beberapa hari libur di kalender nasional ditambah dengan 2 hari libur di perayaan hari raya Idul Fitri dan 3 hari cuti bersama yang kesemuanya berjumlah 10 hari libur tersebut sudah lebih dari cukup untuk berlibur hingga pulang kampung.
“Sehingga, tidak ada satu orang ASN pun yang mencoba-coba menambah hari libur dimaksud,” terangnya.
Maka dengan diberikannya waktu libur selama 10 hari tersebut, diminta kepada kepala daerah atau Pjs Bupati setempat, agar memberikan semacam Surat Edaran (SE) kepada ASN di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab setempat, sekaligus melakukan insfeksi mendadak (sidak) ketika hari pertama kerja setelah hari libur tersebut.
“Jika masih ada ASN yang masih menambah hari libur di hari kerja, agar diberikan sanksi, baik lisan maupun tertulis sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010,” tegas Karyadi, Jumat (1/6/2018)
Sebab, penegasan yang disampaikannya tidak lain adalah demi lancarnya Pemkab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing SOPD. Misalnya, memberikan pelayanan perekaman e-KTP kepada masyarakat yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil), Pelayanan penanaman modal ataupun perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP, memberikan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
“Kemudian, memberikan pelayanan kepada para rekanan atau kontraktor dalam hal pelelangan yang dilakukan oleh bagian ULP ataupun Pokja dan lain sebagainya,” pungkasnya.
(ar/beritasampit.co.id)
EDITOR : MAULANA KAWIT











