SAMPIT – Menjelang cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Supian Hadi mengingat kepada perusahaan yang ada di Kotim, untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
“Saya mengingatkan kepada setiap perusahaan yang ada di Kotim untuk segera membayar THR secepatanya, sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau paling lambat H-7 ” tegas Supian Hadi, Jumat (1/6/2018)
Dirinya juga menganjurkan agar perusahaa perusahaan dapat membayar THR secara bergantian atau tidak serentak pada H-7. Menurutny, sebaikanya perusahaan membayar H-15 sampai H-7.
“Jika perusahaan semua serentak membayar THR H-7, maka H-6 dan H-5 akan membludak. Agar tidak terjadinya pembludakan itu, sebaiknya pihak perusaan membayar THR nya dari H-15 sampai H-7,” terangnya.
Supian Hadi nantinya juga akan meminta data kepada dinas terkait, untuk melihat mana saja perusahaan yang sudah membayarlan THR dan belum. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan tegas memberikan teguran jika hal tersebut diindahkan.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sugian Noor mengatakan, perusahaan membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 lebaran Idul Fitri, jika memang tidak dilakukan pembayaran, maka perusahaan akan langsung diberikan sanksi.
(put/Beritasampit.co.id)











