SAMPIT – Sedikitnya sekitar 64 ribu masyarakat tidak mampu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan belum terakomodasi dalam BPJS Kesehatan.
Mengingat masih banyaknya warga kotim yang belum masuk BPJS dikarenakan tidak mampu ini, pihak DPRD Kotim Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada selasa (3/7/2018) tadi pagi melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah terkait warga miskin yang saat ini tidak terkaper BPJS tersebut.
“Kami saat ini sedang membahas raperda supaya kedepannya masyarakat yang kurang mampu ini bisa berobat gratis dirumah sakit,” ujar Dadang tadi pagi.
Dia bahkan menjelaskan Bapemperda dan Komisi III DPRD Kotim akan mempercayakan sepenuhnya dengan Dinas Kesehatan untuk mengatur mekanisme pendaftaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin.
“Sebab sudah jelas berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan, dana APBD sebagian besar harus diperuntukkan bagi kesehatan yang berorientasi kepada masyarakat, dalam hal ini Pemkab harus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu,” timpalnya.
Menurutnya pola Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang pernah digunakan, memerlukan anggaran puluhan milyar rupiah untuk 64 ribu masyarakat tidak mampu.
Sementara itu dana yang sudah dipastikan apabila melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebesar Rp 3 miliar rupiah, dan mampu mengakomodasi 10 ribu masyarakat miskin di Kotim ini.
(drm/beritasampit.co.id)
EDITOR : MAULANA KAWIT











