Amankan Bisnis Haram, Supian Jual Sabu Hanya Sesama Teman

SAMPIT – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Peribahasa itu sepertinya cocok disematkan kepada warga Bajarau yakni Supian.

Pasalnya demi mengamankan bisnis haramnya, pria berumur 39 tahun ini menjual sabu hanya kepada sesama temannya. Namun bisnis haram Supian ini tidak berjalan mulus.

“Dia jualan (Sabu, Red) dirumah, yang beli kedia itu teman-temannya saja,” kata Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayu Anggoro kepada beritasampit.co.id, Minggu (15/7/2018).

Pihak kepolisian sektor (Polsek) Parenggean berhasil menciduk pelaku didalam rumahnya beralamatkan di Jalan Desa Bejarau RT.03/RW.02 , Desa Bejarau, Kecamatam Parenggean, Kotawaringin Timur (Kotim).

Dari tangan pelaku yang kesehariannya berkerja sebagai jual beli CPO ini didapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus atau paket dengang berat kotor 2,01 gram, HP merk nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 700.000,-, satu buah korek gas warna putih, satu buah kompor gas merk Rinai, Rangkaian tutup bong alat hisap sabu (tutup botol dan sedotan plastik) sebanyak 2 buah, satu buah Bong alat hisap sabu, satu buah hairspray merk mayon, satu buah timbangan digital, satu buah kotak berisi plastik klip kecil.

“Saat polisi melakukan pengeledahan ditemukan 2,01 gram sabu dibawah kompor gas, akibat perbuatannya pelaku terkena Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

(bnr/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Wartawan Senior Itu Pergi dengan Rahasiakan Peristiwa Gedung DPR Diduduki Mahasiswa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!