SAMPIT – Pernah menjalani masa hukuman penjara di Lapas klas IIB Sampit, ternyata tak membuat Bimansyah alias Bima (17) untuk kembali masuk dalam penjara. Kini dirinya masuk dalam penjara dengan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 27 paket.
Saat dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) terungkap bahwa tersangka pada kasus yang dulu diamankan oleh Sat Reskoba Polres Kotim pada Kamis (17/3/2016) dengan
(Barbuk) 54 gram sabu-sabu.
“Ini kali keduanya tersangka masuk kedalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit. Dulu tersangka ini juga masuk penjara dengan kasus yang sama pula,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kasi Pidana umum
Lutvi Tri Cahyanto, Kamis (26/7/2018).
Tersangka Bimansyah alias Bima diamankan Minggu (8/7/2018) oleh Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalteng, penggerebekan tersebut dilakukan di kediaman pelaku di jalan Iskandar RT 09/ 02 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Saat diamankan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalteng, tersangka tidak ditangkap seorang diri. Akan tetapi ibu kandungnya juga Musna serta temannya Ahmad Semang Al-Faripi yang saat itu ada di tempat kejadian perkara (TKP) juga dimankan.
Sementara itu. Untuk diketahui pada kasus awalnya tahun 2016 lalu tersangka Bimansyah, masuk penjara pada umur (15) menyusul sang ayah Saleman yang lebih dulu masuk penjara dengan kasus yang sama.
(im/beritasampit.co.id).
EDITOR : MAULANA KAWIT











