PALANGKA RAYA – Status siaga kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengharuskan semua pihak turut bertanggungjawab bersiap-siap dalam menanganinya, termasuk masyakat.
Dinas kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng telah membentuk posko taktis pengendalian kebakaran, dengan mengerahkan personil khusus tim serbu api (TSA) yang memang dibina sendiri oleh Dishut Kalteng.
Personil ini, untuk antisipasi dengan cepat dan ditempatkan di daerah rawan, terutama disebar diwilayah prioritas yang dikawal ketat Dishut Kalteng, yaitu pada areal sekitar Palangka Raya, Katingan maupun Pulang Pisau karena keberadaan bandar udara yang terletak di Palangka Raya.
“Jangan sampai kebakaran di seputar itu menyebabkan bandara tutup, itu yang paling kita jaga, yang lainnya pun tetap diperhatikan,” tegas Dishut Kalteng Ir Sri Suwanto, MS, Kamis, (26/07/2018).
Disamping keterlibatan Dishut Kalteng dengan langkah tegasnya tersebut, Kadishut menyampaikan bahwa pihak perusahaan juga dikerahkan untuk menangani karhutla ini.
“Perusahaan sektor kehutanan memang punya kewajiban, kewajiban melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayahnya masing-masing, itu namanya “tanggung jawab rumah”, di mana siapa yang punya lokasi dia wajib bertanggungjawab atas kejadian di lokasi itu,” tutur Kadishut Kalteng.
Selain itu, Kadishut mengakui bahwa secara kelembagaan sudah ada kemajuan untuk menangani kebakaran di Kalteng. Sebab, Dishut Kalteng juga mempunyai unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat lapangan yang dapat diandalkan.
“Kita sudah punya unit yang tersebar di Kalteng, yaitu 18 KPH, masing-masing sudah di drop sarana prasarana tekait damkar seperti kendaraan roda dua dan roda empat meskipun masih terbatas,” tutur Ir Sri Suwanto MS di Kantor Dinas Kehutanan provinsi Kalteng.
Dalam pencegahan karhutla ini, Dishut Kalteng juga melakukan pendekatan sosial budaya melalui kampanye, sosialisasi, serta penyuluhan.
“Intinya yang penting semua pihak peduli dan tidak melakukan pembakaran tanpa terkendali. Pada situasi tertentu di mana cuaca panas ekstrim dan tingkat kerawanan tinggi, pembakaran bisa saja dilarang sama sekali karena sangat berbahaya” imbuhnya.
Sementara itu Kadishut Ir Sri Suwanto, MS menegaskan, jika karhutla terjadi di atas izin-izin tambang, HPH dan lainnya, memang harus ditindak secara khusus untuk penegakan hukum.
(sps/beritasampit.co.id)
EDITOR : MAULANA KAWIT











