SAMPIT – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan oleh Sat Reskoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari Senin (6/8/2018) Purwanto alias Pur (43) ternyata selain mengedarkan sabu berprofesi sebagai supir.
Tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Sesuai dengan isi pasal 114 dan 112, tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan, Selasa (7/8/2018).
Pria dengan postur tubuh tinggi kurus ini diamankan oleh Sat Reskoba Polres Kotim setelah menerima informasi sering terjadi peredaran wilayah Kecamatan Antang Kalang. Benar saja saat diamankan di Jalan Trans KPA 4, Desa Waringin Agung didapati dua paket sabu dengan berat kotor awal 0,22 gram.
Selain didapati barang bukti (Barbuk) sabu Sat Reskoba Polres Kotim juga menemukan satu bungkus plastik klip dan satu unit timbang digital dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,2 juta.
Barbuk timbangan digital itu didapatkan setelah anggota Sat Reskoba melakukan pengeledahan secara menyeluruh disekitaran tempat penangkapan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga.
Selanjutnya dirinya digelandang ke Kapolres Kotim guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ada hal yang menarik saat usai pemeriksaan, nampak tersangka Purwanto diruangan Sat Reskoba Polres Kotim tetidur pulas seperti orang kelelahan.
(im/beritasampit.co.id).
EDITOR : MAULANA KAWIT











