PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat ditahun 2018 ini memberikan uang insentif bagi 280 guru ngaji yang ada di enam kecamatan.
Pemberian insentif itu dalam upaya meningkatkan Syariah Islam di “Bumi Marunting Batu Aji” Kabupaten Kobar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah kepada wartawan, Selasa (7/8/2018) usai acara rapat Paripurna DPRD Kobar tentang tanggapan Eksekutif terhadap pandangan fraksi yang menanggapi tiga rancangan peraturan daerah.
“Pemberian insentif untuk mensejahterakan para guru ngaji, yang telah terdaftar di Kementarian Agama, yang telah terdaftar sebanyak 280 orang, tetapi bukan berarti angka itu mutlak, bagi yang belum terdaftar silakan untuk mendaftarkan diri ke kantor kementerian Agama,” kata Ahmadi Riansyah.
Dia pun menambahkan bahwa nama nama guru ngaji yang berhak menerima insentif dari Pemkab Kobar telah tercantum dalam surat Keputusan Bupati Kobar nomor 12 tahun 2018.
“Jika sampai hari ini masih ada nama nama guru ngaji yang belum tercantum di harapkan untuk melapor ke kantor Kementerian Agama, agar mereka pun akan dicantumkan dalam SK sehingga berhak mendapatkan insentif tersebut,” tambah Wakil Bupati.
Ia juga mengatakan insentif pada triwulan pertama telah disalurkan bagi guru ngaji se Kobar.
“Selain memberikan insentif, Pemkab Kobar juga menyediakan anggaran bagi guru ngaji untuk mengikuti pelatihan serta metode tilawah hal itu sangat penting guna pembinaan berkelanjutan,” imbuhnya.
Ahmadi Riansyah menambahkan, pihak Eksekutif mengajukan anggaran dalam biaya tambahan guna meningkatkan kesejahteraan guru ngaji karena anggaran biaya tambahan itu sangat penting guna mempercepat terwujudnya visi dan misi Pemkab Kobar.
(man/beritasampit.co.id)
Editor : Irfan











