Editor: A Uga Gara
KASONGAN -Di Kabupaten Katingan telah teridentifikasi lokasi-lokasi pemukiman atau lahan garapan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat, namun masih berstatus dalam kawasan hutan.
Sehingga kondisi seperti ini jika dibiarkan akan menjadi bom waktu dan konflik di kemudian hari. Oleh sebab itu dibutuhkan solusi dan kebijakan yang sesuai dalam menyelesaikannya.
Salah satu solusi sekarang yang ada adalah melalui Program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Angraria (TORA) untuk Perluasan Lahan Pertanian dan Kesejahteraan Petani yang saat ini sedang berproses.
Demikian dikatakan Bupati Katingan, Sakariyas dalam sambutannya pada pembukaan acara ekspose dan pembahasan permohonan PPTKH/Tora Kabupaten Katingan oleh tim Invetarisasi dan Verifikasi PPTKH Provinsi Kalteng tahun 2018 yang berlangsung Aula Salawah Kasongan, Rabu (10/10/2018).
Menurut Sakariyas, salah satu program nawa cita pemerintahan Presiden RI Joko Widodo, yang menyebutkan pada agenda ke-5 nya yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, hal itu ditempuh dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong Land Reform dan Program Kepemilikan Tanah seluas 9 juta Hektar.
Sejalan dengan program kerja tersebut, lanjutnya, prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam nawa cita dan RPJMN 2015-2019 dalam penyediaan sumber TORA, Redistribusi tanah dan legalisasi aset melalui identifikasi tanah milik masyarakat.
“Kriteria penerimaan reforma agraria baik objek pemukiman, lahan garapan masyarakat, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang masih berada dalam kawasan hutan diusulkan perubahan peruntukan dan fungsinya, yang belum mendapat persetujuan perubahanya dari pemerintah pusat dalam hal ini menteri lingkungan hidup dan kehutanan,” tukasnya seraya menimpaling
“Kepastian hukum terhadap kepemilikan aset atau lahan merupakan hak azasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa,” timpalnya.
Sakariyas menbahkan, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat yang setinggi-tingginya, wajib dilaksanakan berdasarkan norma non Disriminatif, partisipatif, perlindungan dan berkeadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut, imbuhnya, mengatakan secara prinsip dari pemerintah daerah menyambut baik dan siap mendukung rangkaian kegiatan TORA yang sampai hari ini sudah sampai pada tahapan pembahasan dan penelaahan permohonan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasanaan tanah dalam kawasan hutan atau tanah objek reforma agraria.
Kembali dirinya menjelaskan, permohanan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan telah mengusulkan melalui Surat Permohonan Bupati No 610/212/Disperkimtan-4/2-2018, tertanggal 1 Oktober dengan luas permohonan 342.620,62 Hektar yang mencakup 161 desa di 13 kecamatan di seluruh Kabupaten Katingan.
“Saya mengharapkan agar para pihak terkait beserta seluruh aparat delegasi dari kecamatan dan desa agar sungguh-sungguh mengikuti, mengawali, dan mendukung kegiatan ini. Karena hal ini, sangat penting bagi daerah khsusnya masyarakat katingan, agar kepastian hukum terhadap lahan okupasi di desa dan pedalaman bahkan daerah yang remote ( sulit di jangkau) yang secara status berada dalam kawasan hutan, dapat dengan tuntas kita realisasikan,” pungkasnya.
(ar/beritasampit.co.id)











