SAMPIT – Pengadilan Negari (PN) Klas IB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menangani persidangan dari berbagai perkara, tercatat perkara narkotika menempati urutan pertama.
“Dari awal bulan Januari sampai Desember 2018 ini, perkara yang paling banyak kami sidangkan adalah perkara narkotika,” ucap Ketua PN Sampit Ninik Hedras Susilowati melalui Panitera Muda (Panmud) Bambang Sukino, Kamis (13/12/2018).
Menurut Bambang, terkait perkara narkotika yang mendominasi tersebut tidak lepas setalah dikeluarkannya Peraturan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tanggal 6 Maret 2018. Zenith sendiri masuk pada nomor urut 146 yang mengandung carisoprodol.
“Saat ini zenith kini masuk dalam undang-undang narkotika, kalau dulu kita sidangkan dengan undang-undang Kesehatan. Sekarang berbeda, dengan adanya Permenkes bahwa zenith mengandung Carisoprodol,” ujarnya.
Ditambahkan Bambang, perkara zenith yang mereka tangani sangat menonjol, dan lonjakannya sangat signifikan. Karena setiap perkara yang masuk pasti perkara narkotika selalu ada.
“Contoh ada sepuluh perkara yang masuk, dari sepuluh perkara itu pasti ada enam perkara narkotika,” tambahnya.
(im/beritasampit.co.id)
Editor : Irfan











