KASONGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Katingan melakukan pemusnahan blanko e-KTP sebanyak 21.626 keping, di halaman kantor Dukcapil setempat, Senin (17/12/2018).
Pmusnahan ribuan blanko ini disaksikan Plt Asisten I Setda Katingan Supardi Edal, Kasat Reskrim Polres Katingan Edia Suta’a, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan, perwakilan Kepala Dinas Satpol PP Katingan dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Plt Asisten I Setda Katingan Supardi Edal yang mewakili Bupati Katingan menyampaikan, pemerintah daerah menyambut baik dengan adanya pelaksanaan pemusnahan sebanyak 21.626 keping blanko e-KTP oleh Dukcapil.
Pemusnahan ini menurutnya sebagai antisipasi dalam rangka mengantisipasi tidak kejahatan yang bisa terjadi di Kabupaten Katingan, terutama dalam hal menjelang pemilihan calon legislatif dan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Kami dari pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan ini kepada kepala Dukcapil Kabupaten Katingan yang telah memprakarsai kegiatan ini,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dukcapil Katingan Bambang Harianto mengatakan, bahwa pemusnahaan blanko e-KTP tersebut sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri nomor : 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan e-KTP rusak atau invalid.
“Dengan demikian, maka Dirjen Dukcapil mengeluarkan petunjuk awal didalam pemusnahan itu mengunakan pengguntingan dan sekarang harus digunakan dengan pembakaran. Sehubungan dengan itu Dukcapil Kabupaten Katingan hari ini sudah memusnahkan 21.626 keping E-KTP yang sudah rusak. Blanko yang dimusnakan ini cetakan tahun 2012, 2013, sampai tahun 2018,” terang Bambang kepada sejumlah media.
Alasan pemusnahan ini, lanjut dia, terutama blanko e-KTP yang sudah rusak ini diharapkan agar tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk hal-hal yang semestinya digunakan. Sehingga perlu dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
“Kenapa baru sekarang dimusnahkan? Karena kita menunggu petunjuk dari Pusat dan sekarang sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan diperkuat dengan petunjuk Dirjen Ducapil. Perlu kita ketahui, bahwa yang dikatan rusak, artinya yang rusak disini seperti terkelupas plastiknya, sudah lama, kusam bahkan ada yang patah dan sebagainya,” singkat Bambang.
Usai pemusnahan ribuan blanko e-KTP tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara.
(ar/beritasampit.co.id)
Editor : Irfan











